Kalau Bukan Diperkosa,apakah itu bukan KEKERASAN SEKSUAL ?
Tim Rhema
Kesadaran bahwa seseorang telah menjadi korban kekerasan seksual sering muncul terlambat. Korban sadar saat sudah terlalu jauh.
Kalau bukan di perkosa, apakah itu bukan kekerasan seksual ?
Tidak semua korban kekerasan seksual langsung sadar bahwa dirinya adalah korban terlebih lagi bila korban adalah anak. Dalam hal ini dikarenakan pelakunya kerap kali adalah orang terdekat, anggota keluarga maupun tokoh yang dihormati korban seperti guru, pengajar agama maupun figur yang berkuasa. Minimnya pemahaman mengenai batasan, adanya mekanisme pertahanan psikologis (seperti menyangkal atau menekan ingatan), normalisasi perilaku dari pelaku atau manipulasi dari pelaku, hingga ketakutan sosial membuat banyak korban merasa bingung atau menganggap tindakan tersebut adalah hal yang "wajar".
Dalam konteks hukum di Indonesia, kekerasan seksual tidak selalu berbentuk pemerkosaan langsung. Sentuhan tidak pantas, komentar seksual, gerak tubuh atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah pada seksualitas yang bertujuan merendahkan atau mempermalukan martabat korban juga termasuk tindak pidana kekerasan seksual.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mengkategorikan berbagai bentuk kekerasan seksual dan mengatur mengenai ancaman pidana bagi pelakunya.
2. Undang-Undang Perlindungan Anak yang terdiri dari :
a. UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
b. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak.
c. UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang jika korban kekerasan seksual masih di bawah umur, pelaku dapat dijerat dengan pasal persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
3. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : Pasal 406, Pasal 414 s.d. Pasal 423 & Pasal 473 KUHP Memuat ketentuan tentang tindak pidana perbuatan cabul, pemerkosaan dan tindak pidana kesusilaan lainnya.
Korban kekerasan seksual sering kali enggan melapor karena adanya ancaman dan intimidasi, merasa takut disalahkan dan tidak dipercaya, khawatir sebagai aib yang berdampak pada masa depannya maupun trauma yang mendalam, atau bahkan korban baru sadar setelah mendapat edukasi dan konseling. Itu sebabnya banyak kasus baru terungkap setelah bertahun-tahun.
Diam bukan berarti tidak terjadi.
Kesadaran hukum dan keberanian untuk berbicara dapat menjadi langkah awal perlindungan bagi korban lainnya.
Artetha Projects © 2026. All Rights Reserved.
