LGBTQ+ di Indonesia Tidak diakui, Tidak dipidana, lalu mengapa ada penangkapan ?
Tim Rhema
Media sosial marak pemberitaan mengenai narasi atau unggahan terkait dugaan "Pesta Gay" di sejumlah lokasi di Indonesia. LGBTQ+ di Indonesia Tidak diakui, Tidak dipidana, lalu mengapa ada penangkapan ?
Beberapa kasus penangkapan pesta gay di Indonesia yang sempat ditangani oleh pihak kepolisian antara lain:
Kasus di Karawang : Polres Karawang menetapkan 5 orang sebagai tersangka setelah beredarnya video dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum di sebuah tempat hiburan malam.
Kasus di Puncak, Bogor: Polisi melakukan penggerebekan dan mendalami pesta sesama jenis yang berkedok acara kumpul keluarga (family gathering).
Kasus di Surabaya : Polrestabes Surabaya mengamankan puluhan pria di sebuah kamar hotel mewah.
Mengapa Terjadi Penangkapan dalam Kasus "Pesta Gay"?
Pada dasarnya, Hukum Pidana Indonesia (baik KUHP lama maupun KUHP baru) tidak mengkriminalisasi orientasi seksual seseorang secara spesifik. Hubungan sesama jenis antara orang dewasa yang dilakukan atas dasar suka sama suka (consensual) di ranah privat tidak diatur sebagai tindak pidana. Namun, aparat hukum dapat masuk dan melakukan penindakan jika memenuhi unsur-unsur berikut :
Pornografi dan Pornoaksi : Jika acara tersebut melibatkan pertunjukan ketelanjangan, aktivitas seksual yang direkam/disebarkan, atau eksploitasi seksual, maka dapat dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi termasuk pihak Penyelenggara, fasilitator, penyedia tempat, atau pihak yang dianggap memudahkan terjadinya perbuatan cabul/pornografi;
Melibatkan Anak di Bawah Umur : Jika ada anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat, pelaku dewasa akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan sanksi pidana yang sangat berat.
Kejahatan Seksual/Kekerasan : Jika terjadi pemaksaan, pemerkosaan, atau kekerasan seksual, pelaku dijerat pasal pencabulan atau kekerasan seksual (UU TPKS).
Adanya tindakan menyebarkan atau mempromosikan konten bermuatan melanggar kesusilaan di media sosial dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE (atau pembaruannya), yang mengancam pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Perda/Peraturan Lokal : Beberapa daerah di Indonesia memiliki Peraturan Daerah khusus mengenai penanggulangan maksiat atau perilaku yang dianggap menyimpang dari norma agama dan budaya setempat.
Artetha Projects © 2026. All Rights Reserved.
